Rabu, 19 September 2018

Polemik Putusan MA Tentang Caleg Mantan Napi




Putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU yang melarang mantan napi menjadi caleg dan calon DPD menimbulkan polemik dalam masyarakat. Ada yang berpendapat, mantan napi itu sudah menjalani hukumannya, jadi punya hak untuk menjadi caleg. Yang menentang berpendapat, bagaimanapun mantan napi adalah orang berkelakuan buruk, tidak pantas menjadi wakil rakyat.
Sehubungan putusan MA itu, sebagian partai masih mencalonkan sejumlah mantan napi menjadi caleg dan sebagian lagi tidak lagi mencalonkannya.
Masalahnya sekarang tinggal masyarakat pemilih. Kalau tidak mau memilih mantan napi, harus diketahui siapa-siapa saja dan partai apa yang mendukug mereka. Harus ada sosialisasi. Dalam hal ini cukup bijak jika KPU memberi tanda pada foto para caleg mantan napi.
Melihat reaksi yang timbul dalam masyarakat, besar kemungkinan masyarakat pemilih tidak akan memilih caleg mantan napi. Ini berarti partai yang mendukungnya akan kehilangan banyak suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar