Minggu, 17 Maret 2019

KPK Cokok Ketum PPP




Ketum PPP Romahurmuziy dicokok KPK dalam OTT di Hotel Bumi Surabaya pada Jum'at 15 Maret 2019. Ia dinyatalan KPK sebagai tersangka kasus suap melicinkan jalan bagi dua PNS untuk menduduki jabatan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kakankemag Kediri. Kasus ini agak ganjil karena promosi jabatan di sebuah kementerian tidak ada sangkut pautnya dengan anggota DPR, begitu juga partai politik. Ada dugaan, Romahurmuziy berperan sebagai tpkph berpengaruh di ligkunga Kementerian Agama dalam menentukan PNS yang lolos seleksi menduduki suatu jabatan.
Terlepas dari peran yang dimainkan Romahurmuziy, kenyataannya Ketum PPP itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua pejabat yang sudah menduduki jabatan mereka berkat 'pengaruh' Romahurmuziy.
Bagaimanapun praduga tak bersalah harus diberlakukan terhadap ,Romahurmuziy sampai ada keputusan pengadilan nanti.
Yang perlu dipelajari adalah kerjasama antara Romahurmuziy dengan pihak panitia seleksi jabatan di Kementerian Agama. Jika kerjasama itu nanti terbukti benar adanya, pihak panitia seleksi jabatan Kementerian Agama harus dikenakan sanksi.
Kita berharap Romahurmuziy tidak bersalah. Namun jika benar adanya keterlibatan Ketum PPP itu dalam menentukan pejabat di lingkungan Kementerian Agama, maka kariernya sebagai politisi akan berakhir. Pasal 11 ART PPP menyatakan kasus yang dilukiskan sebagai'musibah besar' bagi PPP akan memberhentikan Romahirmuziy dari jabatannya sebagai Ketum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar