Minggu, 07 Oktober 2012

KPK vs Polri Makin Meruncing


Perseteruan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi –KPK-, masih berlanjut mengakibatkan tokoh-tokoh masyarakat, LSM dan mahasiswa mendukung  lembaga yang sedang membasmi para koruptor itu. Perseteruan berawal dari terjadinya dualisme dalam  menangani dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. KPK menjadikan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Polri yang sedang manangani kasus serupa tidak menetapkan  Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, melalui proses penyidikan yang cermat. Keanehan terjadi karena para penyidik di KPK dan Polri sama-sama anggota polisi. Jadi metode penyidikan adalah sama namun hasilnya berbeda.Inti permasalahan sebetulnya Polri keberatan dengan dijadikannya Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Penyidik yang ada di Polri tidak menemukan bukti keterlibatan Irjen Pol Djoko Susilo. Sebaliknya KPK merasa lebih berhak menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Tanpa mengindahkan keberatan Polri, KPK jalan terus sampai pada tahap pemanggilan Irjen Pol Djoko Susilo untuk diperiksa di KPK akhir September lalu. Irjen Pol Djoko Susilo menolak panggilan KPK itu karena adanya dualisme penanganan kasus. Irjen Pol Djoko Susilo meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk menentukan siapa diantara dua lembaga penegak hukum itu yang lebih berwenang. Fatwa dari MA tidak diperoleh karena tidak melayani permintaan fatwa hukum yang diajukan secara perseorangan. Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya memenuhi panggilan kedua KPK pada 5 Oktober, mungkin karena adanya kesediaan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dipanggil KPK memberi keterangan untuk kasus yang sama.
Dalam pada itu Polri menarik 20 penyidiknya dari KPK karena masa tugas mereka telah berakhir. Polri berjanji menggantinya dengan penyidik yang baru. KPK kecewa dengan keputusan Polri itu karena sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Polri agar ke 20 penyidik itu diperpanjang tugasnya, bukan diganti. Penggantian akan memakan waktu dan penyesuaian baru yang akan menghambat kelancaran pekerjaan penyidikan di KPK. Lebih seru lagi, seorang penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM seorang Kom Pol berinisial N ditangkap polisi yang berasal dari Polda Bengkulu. Tuduhannya, melakukan penganiayaan terhadap pencuri di kota Bengkulu ketika bertugas di sana pada 2004. Tindakan Polri itu ditambah upaya DPR untuk merivisi UU No. 30 Th. 2002 tentang KPK menimbulkan pendapat umum bahwa sedang terjadi pelemahan KPK. Itulah sebabnya terjadi dukungan spontan terhadap KPK dari pelbagai lapisan masyarakat. Tidak ada pilihan bagi Polri selain mempersilahkan KPK melanjutkan tugasnya memberantas korupsi, termasuk yang diduga terjadi di lingkungan Polri sendiri.

1 komentar:

  1. Ayo semua dukung KPK dalam upaya memberantas korupsi di tubuh Polri, please kunjungan baliknya! -KPK vs Polri

    BalasHapus