Rabu, 23 September 2015

Terjadi Lagi Perbedaan Shalat Ied



Shalat Ied 10 Zulhijah di Indonesia berbeda lagi pelaksanaannya antara pemerintah dan Muhammadiyah. Padahal shalat Ied 1 Syawal 1436 H yang lalu, waktunya bersamaan. Belum lagi kelompok-kelompok lain seperti Naksabandiyah di Padang, shalat Ied lebih maju dua hari. Semuanya ditetapkan berdasar ilmu yang dimiliki kelompok masing-masing. Yang bingung adalah kalangan awam yang hanya mengikut apa kata pemimpin ormas yang mereka percayai.
Menarik untuk dicatat, ada kelompok masyarakat Islam yang selama ini mengikuti ormas tertentu, berbalik. Mereka melihat kenyataan yang terjadi di Mekkah. Karena wukuf dilakukan tanggal 23 September, mereka tidak shalat Ied pada tanggal tersebut melainkan keesokan harinya. Sebab pada saat wukuf, bukankah yang tidak berhaji disunahkan untuk berpuasa, bukan shalat Ied!
Jadi mereka tidak perduli hasil pengamatan bulan apa sudah kelihatan atau belum untuk menetapkan tanggal 10 Zulhijah. Mereka hanya melihat kenyataan dan berpendapat bahwa shalat Ied semestinya selesai pelaksanaan wukuf di Padang Arafah.
Ini memang memerlukan kajian lagi. Ketika Nabi Muhammad SAW memerintahkan melihat bulan untuk menentukan awal puasa, idul fitri dan idul adha, apa itu berlaku seluruh dunia? Atau hanya berlaku di Saudi Arabia, kemudian negara-negara lain tinggal menyesuaikan diri?
Pertanyaannya bisa diubah menjadi: apa negara-negara di luar Saudi Arabia bebas menyelenggarakan shalat tanpa perduli kapan wukuf di Arafah? Bagi yang shalat Ied 23 September jelas tidak perduli dengan keberadaan wukuf yang juga terjadi pada tanggal tersebut. Bagi yang shalat Ied 24 September, jelas bergantung kepada keberadaan wukuf di Arafah sehari sebelumnya.
Cukup banyak orang berpendapat, dalam menentukan permulaan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, sebaiknya berpedoman kepada Mekkah saja. Untuk apa repot-repot mengamati keadaan bulan di sejumlah titik di Indonesia. Biayanya besar juga. Selain itu, pemerintah dan Muhammadiyah tidak selalu sepakat, seperti terlihat pada penetapan awal 10 Zulhijah 1436H.

“Perbedaan adalah rahmat”, begitu kata orang bijak. Tapi untuk apa berbeda kalau hukum-hukumnya sudah jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar