Sabtu, 14 November 2015

Pengadilan Rakyat Internasional Di Den Haag



Sebuah pengadilan yang disebut 'Pengadilan Rakyat Internasional' digelar dI Den Haag Negeri Belanda pada 14 Nopember 2015 untuk mengadili pelanggaran HAM tahun 1965 di Indonesia. Pengadilan tersebut bukanlah pengadilan kriminal dan tidak memiliki mandat untuk memastikan keadilan sekaligus kompensasi bagi para korban. Namun keputusan yang dihasilkan diharapkan mendesak pemerintah bertanggungjawab kepada para korban, keluarganya dan mesyarakat Indonesia pada umumnya. Sejumlah saksi dari pihak korban didengarkan kesaksiannya tentang perlakuan tidak adil yang mereka alami dilakukan penguasa waktu itu. Pengadilan yang disebut Wapres Jusuf Kalla sebagai 'pengadilan semu' itu menarik karena mengungkap peristiwa yang terjadi 4 dekade yang lalu.Yang namanya pengadilan, seyogyanya memerlukan bukti-bukti terjadinya kejahatan. Kesaksian para korban saja, apa sudah dapat dijadikan barang bukti yang syah. Misalnya kematian pemimpin PKI, DN Aidit, di mana terjadinya dan apa penyebabnya. Dipihak lain, siapa yang bertanggungjawab atas tewasnya 6 jenderal dan 1 perwira TNI? Pengadilan, seharusnya memeriksa semua saksi dari para korban peristiwa tahun 1965 itu.
Peristiwa tahun 1965 adalah perebutan kekuasaan disponsori oleh PKI dengan memanfaatkan perwira AD, Letkol Untung. Ini adalah versi resmi yang dianut sampai sekarang. Dalam kejadian luar biasa seperti itu, di banyak negara dilakukan tindakan luar biasa untuk melemahkan pihak yang. terlibat. Di Mesir misalnya, ratusan pengikut Ikhwanul Muslimin dibunuh dan dipenjarakan. Presiden Mursi yang terpiliha secara demokratis disingkirkan dan tidak tahu nasibnya sekarang. Begitu juga tindakan luar biasa dilakukan AS dan konco-konconya di Afghanistan, Irak dan Libya. Mereka menggempur negara-negara berkembang itu dengan cara keroyokan untuk menggulingkan pemerintah yang sedang berkuasa. AS dan konco-konconya melakukan pelanggaran HAM karena menyerang negara lain dengan semena-mena. Pengadilan Rakyat Internasional seharusnya juga mengadili para pelaku penyerangan terhadap negara-negara tersebut.
Wapres Jusuf Kalla benar, bahwa hasil Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag tidak perlu ditanggapi. Walaupun begitu, pemerintah juga harus mengoreksi tindakan-tindakan kurang pas yang dilakukan rezim orba terhadap para anggota PKI dan keluarganya. Hak-hak mereka harus dipulihkan, sama seperti WNI lainnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar