Selasa, 14 Mei 2013

Investasi dalam Islam




Acara ‘Damai Indonesiaku’ TV One pada Senin dinihari, 22 April 2013 mengangkat thema ‘Investasi Dalam Islam’. Dipandu pembawa acara David Chalik, tampil dua orang ustadz masing-masing Anwar Sanusi dan Maki. Kedua ustadz itu memaparkan panjang lebar bahwa investasi dalam Islam memiliki pengertian luas, termasuk bersedekah yang merupakan investasi untuk akhirat. Sayangnya dari kedua ustadz itu tidak ada penjelasan bagaimana seharusnya investasi dalam pengertian ilmu ekonomi menurut pandangan Islam.


Investasi adalah modal tertentu yang disertakan dalam kegiatan ekonomi, misalnya  untuk membangun sebuah pasar swalayan. Pemodal atau investor, logikanya mendapat untung. Cara-cara memperoleh keuntungan itulah yang dipertanyakan: bagaimana Islam mengaturnya?
Menjawab pertanyaan tersebut perlu dipelajari, apakah ada praktek investasi dizaman pemerintahan Islam dulu. Kalau ada tinggal ditelusuri, bagaimana mengatur keuntungan untuk pemodal. Sebaliknya kalau belum ada, bagaimana pula mengaturnya dalam keadaan sekarang.
Bank-bank Syariah yang ada sekarang menerapkan sistem bagi hasil bagi pemilik modal yang menyimpan uang baik dalam bentuk tabungan mau pun deposito. Apakah cara menghitung bagi hasil yang dipraktekkan bank-bank Syariah itu sama  dengan  bagi hasil dalam kegiatan investasi. Inilah sebetulnya yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Yang mengetahui seluk beluk menghitung bagi hasil yang diterapkan bank-bank Syariah adalah pihak bank Syariah sendiri. Salah seorang dari tokoh perbankan Syariah, seperti Antonio Syafei, perlu dihadirkan untuk memberi penjelasan. Rumus apa yang dipakai utuk menggantikan sistem bunga yang riba itu. Juga harus dijelaskan, mengapa menyimpan uang di bank Syariah keuntungannya lebih kecil daripada bank konvensional.
Thema yang diangkat ‘Damai Indonesiaku’ TV One tentang ‘Investasi Dalam Islam’ pada Senin dinihari 22 April 2013 itu, belum terjawab. Kita ingin menganjurkan para pakar perbankan Islam lebih banyak lagi menjelaskan  seluk beluk bagi hasil  bagi pemilik modal baik yang menyimpan uagnya di bank-bank Syariah mau pun menyertakan modal dalam pelbagai proyek pembangunan.
Di pihak lain, para ustadz pun sebaiknya mempelajari sistem ekonomi Islam, termasuk perbankan Syariah yang memberlakukan sistem bagi hasil sebagai pengganti  sistem bunga yang haram itu. Sehingga ketika memberi ceramah yang ada kaitannya dengan masalah ekonomi, tidak terlalu jauh dari thema yang diangkat oleh penyelenggara.

1 komentar:

  1. Thanks infonya tentang investasi islami, Bisa menjadi salah satu bahan referensi saya :)

    BalasHapus