Perseteruan Partai Keadilan Sejahtera –PKS- melawan Komisi
Pemberantasan Korupsi –KPK- hingga Rabu, 15 Mei 2013 belum selesai. Kedua pihak
saling memberi penjelasan posisi masing-masing tentang tindakan penolakan
penyitaan lima mobil Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan di Kantor DPP PKS di Jakarta
pada Senin, 6 Mei lalu. Pihak PKS melalui Wasekjen Fachri Hamzah menyatakan, penolakan karena
KPK tidak membawa surat perintah. Sebaliknya pihak KPK diwakili Jurubicara
Johan Budi menyatakan KPK sudah bekerja sesuai prosedur. Berarti, petugas
penyitaan telah membawa surat perintah. PKS kemudian melaporkan KPK kepada
polisi atas dasar penilaian tindakan tidak menyenangkan. Sampai di sini, sebenarnya
masih wajar-wajar saja. KPK merasa sudah sesuai prosedur, sebaliknya PKS
menyatakan sebaliknya. Siapa yang benar, tugas polisi untuk menyelidiki dan
menyatakan kebenaran apa adanya. Lantas, bagaimana soal tindakan penyitaan
mobil? Kalau hanya menyangkut prosedur penyitaan, KPK dapat saja membuat surat
perintah baru dan kembali ke Kantor DPP PKS. Tapi kalau yang dipersoalkan PKS
adalah hak KPK menyita harta seorang tersangka, tentu memerlukan telaah
undang-undang yang mengatur tindakan tersebut.
Yang menarik adalah permasalahan melebar ke mana-mana.
Fachri Hamzah menyatakan bahwa memberantas korupsi itu mudah. Kalau ia yang
menjadi presiden, korupsi akan dapat diberantas dalam satu tahun. Kalau ia
menjadi Ketua KPK korupsi habis dalam tiga tahun. Ia juga menilai
tindakan-tindakan KPK tidak ubahnya tindakan penguasa orba. Sebaliknya Johan
Budi menjelaskan , KPK selalu bertindak sesuai prosedur. Ia tidak keberatan KPK
dilaporkan kepada polisi, tinggal lagi membuktikan apa sebenarnya terjadi di
lapangan. Johan Budi membantah sedang terjadi ‘perang opini’ sebab KPK tidak
bertugas membentuk opini publik.
Terlepas dari masalah penyitaan lima mobil milik Luthfi
Hasan , ada yang tersirat yaitu PKS tidak puas dengan kinerja KPK selama ini.
Kalau itu masalahnya, kan bisa dibicarakan dalam acara dengar pendapat dengan
pihak KPK di DPR. Saran-saran perbaikan dapat diberikan kepada KPK untuk
terciptanya kinerja lebih baik dimasa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar