Rabu, 15 Mei 2013

PKS vs KPK Masih Belum Usai


 

Perseteruan Partai Keadilan Sejahtera –PKS- melawan Komisi Pemberantasan Korupsi –KPK- hingga Rabu, 15 Mei 2013 belum selesai. Kedua pihak saling memberi penjelasan posisi masing-masing tentang tindakan penolakan penyitaan lima mobil Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan di Kantor DPP PKS di Jakarta pada Senin, 6 Mei lalu. Pihak PKS melalui Wasekjen  Fachri Hamzah menyatakan, penolakan karena KPK tidak membawa surat perintah. Sebaliknya pihak KPK diwakili Jurubicara Johan Budi menyatakan KPK sudah bekerja sesuai prosedur. Berarti, petugas penyitaan telah membawa surat perintah. PKS kemudian melaporkan KPK kepada polisi atas dasar penilaian tindakan tidak menyenangkan. Sampai di sini, sebenarnya masih wajar-wajar saja. KPK merasa sudah sesuai prosedur, sebaliknya PKS menyatakan sebaliknya. Siapa yang benar, tugas polisi untuk menyelidiki dan menyatakan kebenaran apa adanya. Lantas, bagaimana soal tindakan penyitaan mobil? Kalau hanya menyangkut prosedur penyitaan, KPK dapat saja membuat surat perintah baru dan kembali ke Kantor DPP PKS. Tapi kalau yang dipersoalkan PKS adalah hak KPK menyita harta seorang tersangka, tentu memerlukan telaah undang-undang yang mengatur tindakan tersebut.

Yang menarik adalah permasalahan melebar ke mana-mana. Fachri Hamzah menyatakan bahwa memberantas korupsi itu mudah. Kalau ia yang menjadi presiden, korupsi akan dapat diberantas dalam satu tahun. Kalau ia menjadi Ketua KPK korupsi habis dalam tiga tahun. Ia juga menilai tindakan-tindakan KPK tidak ubahnya tindakan penguasa orba. Sebaliknya Johan Budi menjelaskan , KPK selalu bertindak sesuai prosedur. Ia tidak keberatan KPK dilaporkan kepada polisi, tinggal lagi membuktikan apa sebenarnya terjadi di lapangan. Johan Budi membantah sedang terjadi ‘perang opini’ sebab KPK tidak bertugas membentuk opini publik.

Terlepas dari masalah penyitaan lima mobil milik Luthfi Hasan , ada yang tersirat yaitu PKS tidak puas dengan kinerja KPK selama ini. Kalau itu masalahnya, kan bisa dibicarakan dalam acara dengar pendapat dengan pihak KPK di DPR. Saran-saran perbaikan dapat diberikan kepada KPK untuk terciptanya kinerja lebih baik dimasa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar