Penghargaan Negarawan Dunia Untuk SBY Diprotes
Penghargaan ‘Negarawan Dunia’ untuk Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang akan diserahkan oleh
Appeal of Conscience Foundation –ACF- di New York akhir Mei 2013,
diprotes sejumlah pegiat HAM, khususnya FM Suseno SJ, Pastor Katholik dan
professor ilmu filsafat. Dalam surat terbuka kepada ACF, FM Suseno SJ menulis:
“Rencana itu sangat memalukan dan mempermalukan Anda sendiri. Itu dapat
mendiskreditkan klaim apa pun akan Anda buat sebagai institusi berlandaskan
moralitas. Apakah Anda tidak tahu tentang kesulitan umat Kristen mendapatkan
izin membuka tempat ibadah, tentang meningkatnya jumlah penutupan paksa
terhadap gereja-gereja, tentang banyaknya regulasi yang membuat kaum minoritas
lebih sulit beribadah kepada Tuhan, serta intoleransi tumbuh begitu pesat di tingkat akar rumput?
Dan secara khusus apakah Anda tidak pernah mendengar tentang sikap memalukan
dan sangat berbahaya dari kelompok agama garis keras terhadap apa yang disebut
ajaran sesat, seperti jemaah Ahmadiyah dan warga Syi’ah? Serta pemerintah yang
dipimpin SBY tidak melakukan apa-apa dan enggan mengatakan sepatah kata pun
untuk melindungi mereka?
Walau pun ada yang protes, Presiden SBY tetap saja berangkat
untuk menerima penghargaan kelas dunia itu. Melalui Jurubicaranya, Julian
Pasha, Presiden berkomentar bahwa ,
“Masih ada orang yang mengatasnamakan semua pihak namun memiliki pemahaman
sempit kepada kepala negaranya.” Menurut Presiden, pemerintah sudah melakukan
pelbagai usaha menyangkut keberadaan kaum minoritas, antara lain menerbitkan SKB
3 Menteri . Selain itu hal-hal yang disebutkan FM Suseno SJ adalah kasus. Tidak
terjadi secara umum.
Surat FM Suseno SJ itu tidak mengurungkan keputusan ACF
untuk memberi penghargaan sebagai ‘Negarawan Dunia’ kepada Presiden SBY.
Penghargaan itu diberikan tentu setelah meneliti dalam waktu cukup lama
kebijakan-kebijakan yang diambil
Presiden SBY di bidang-bidang perdamaian, demokrasi, toleransi dan dialog antar
kepercayaan. Namun keluhan-keluhan FM Suseno SJ jangan pula dianggap sepi.
Walau pun cuma kasuistis, tindakan anarkis oleh sekelompok warga terhadap warga
lain tetap saja melanggar HAM dan harus dihentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar