Rabu, 09 November 2016

Antasari Azhar Bebas Bersyarat



Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dibebaskan bersyarat setelah mendekam di penjara 7 tahun 6 bulan. Kepada media Antasari menyatakan tidak akan menggugat ketidakadilan yang dialaminya. “Saya pasrahkan semua kepada Allah SWT.”
Antasari bukan satu-satunya terpidana yang tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan ia dihukum, baik menyuruh orang lain maupun melakukannya sendiri. Terpidana Polycarpus yang dihukum dalam kasus tewasnya aktivis HAM, Munir, juga menyatakan hal yang sama. Polycarpus bahkan pernah dibebaskan oleh MA, tetapi akhirnya dihukum juga oleh MA atas adanya novum baru yang diajukan pihak JPU.
Orang awam memang tidak mengerti sistem peradilan Indonesia. Tuntutan JPU cenderung dibenarkan oleh Majelis Hakim dengan. menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU atau menguranginya sedikit.. Ketika pihak terdakwa mengajukan banding dan kasasi, Pengadilan Tinggi dan MA cenderung pula memperkuat hukuman pengadilan di bawahnya, bahkan dalam banyak kasus, menambah hukuman itu.
Dengan begitu pembelaan yang diajukan pihak terdakwa menjadi sia-sia belaka. Dalam ksus Jessica Wongso misalnya, penjelasan ahli yang menyatakan Mirna bukan tewas karena racun sianida, diabaikan oleh Majelis Hakim.
Ke depan, Indonesia mungkin perlu mencontoh negara-negara lain seperti Inggeris, yang hakimnya tidak mudah menjatuhkan vonis. Ketika fakta di persidangan meragukan, hakim membebaskan terdakwa.
Ingat, dulu ada  film serial TV berjudul “Street Justice” mengungkapkan betapa seorang hakim membebaskan terdakwa karena tidak ditemukan bukti material. Walaupun ia sendiri yakin bahwa terdakwa memang bersalah.Lantas sang hakim dengan mogenya menyelusuri sendiri sepak terjang terdakwa di lapangan untuk menemukan bukti yang diperlukan.

Orang awam hanya berharap, suatu saat nanti tidak ada lagi terpidana yang menyatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya dan menilai vonis hakim tidak adil. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar