Minggu, 13 November 2016

SBY Dilaporkan Ke Polisi



Ini baru berita. Belum pernah ada selama ini mantan presiden RI dilaporkan ke polisi. Ini terjadi pada 10 November 2016. Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Gambir, Jakarta melaporkan mantan presiden SBY dengan tuduhan menghasut, dalam ucapannya pada 2 November 2016. Koordinator forum tersebut, Mustaghfirien mengatakan, “Secara tersirat kami duga SBY memprovokasi masyarakat yang ingin melakukan aksi damai. Ucapan SBY itu tidak terlepas dari keepentingan politik partainya yang ikut mencalonkan seorang peserta untuk ikut pilkada DKI.” Menurut Mustaghfirien, ucapan SBY mengandung tindak pidana penghasutan, karena itu minta polisi menindaklanjutinya. Ia juga minta polisi menangkap aktor politik unjuk rasa 4 November, salah satunya diduga SBY.
Apa sebetunya yang diucapkan SBY? Antara lain mantan presiden itu mmengatakan, “Tidak mungkin ada ribuan rakyat berkumpul hanya untuk happy-happy dan jalan-jalan karena lama tidak lihat Jakarta. Barangkali karena merasa yang diprotes itu dan tuntutannya tidak didengar. Nah, kalau sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai lebaran kuda, masih akan ada unjuk rasa.” Pertanyaannya, apa ucapan seperti berarti mendorong para pengunjuk rasa turun ke jalan? Menurut hemat kita, SBY hanya ingin mengingatkan pemerintah untuk bertindak cepat menyelesaikan masalah. Kenyataannya, kan Presiden Jokowi mengajak para ulama berkonsultasi untuk mengantisipasi timbulnya gelombang kedua unjuk rasa.  Ketika unjuk rasa gelombang kedua itu terjadi juga, itu disebabkan para pengunjuk rasa menilai proses hukum terhadap Gubernur Ahok  sehubungan sangkaan penistaan agama, terlalu lamban jalannya. Barulah kemudian, setelah unjuk rasa gelombang kedua terjadi pada 4 November 2016, pemerintah menegaskan akan mengusut kasus Gubernur Ahok dalam tempo dua minggu.

Sebegitu jauh belum ada tanggapan resmi pihak kepolisian atas laporan Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi sehubungan sangkaan SBY menghasut masyarakat. Polisi perlu mencari dasar hukum dari suatu tindakan yang dinilai menghasut itu. Bagaimanapun SBY adalah WNI biasa, tidak masalah diproses hukum jika memang bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar