Selasa, 28 Agustus 2018

Kesepakatan PKS-Gerindra Yang Bermasalah




Aneh tapi nyata, mungkin itu ungkapan yang sesuai untuk kasus kesepakatan PKS-Gerindra tentang pencalonan pengganti Sandiaga Uno yang mengundurkan diri sebagai Wagub DKI Jakarta. Dalam kesepakatan itu disebutkan dua nama calon pengganti Sandiaga Uno adalah Ketua DPP PKS Mardani Ali dan anggota DPRD DKI Nurmansyah Lubis. Yang menandatngani kesepakatan itu, Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik menyatakan kepada media, ia terpaksa melakukannya karena diancam PKS untuk tidak mendukung pasangan Capres Prabowo-Cawapres Sandiaga Uno dalam pilpres 2019 jika bukan kader PKS yang menggantikan Sandiaga Uno.
Menandatangani sebuah dokumen dalam keadaan apapun, berarti menyetujui hal-hal yang disebut dalam dokumen tersebut. Kecuali ada ancaman fisik seperti todongan senjata yang membahayakan jiwa. Itu baru terpaksa namanya.
Keadaannya sekarang, Gerindra tidak menyetujui dua nama yang diajukan PKS untuk menggantikan Sandiaga Uno. Sebaliknya PKS tentu pula tidak menyetujui calon yang diajukan Gerindra.
Jalan keluarnya, serahkan saja kepada Gubernur Anis Baswedan untuk memilih salah seorang pejabat DKI yang punya prestasi dan pantas menjabat Wagub.Tokoh yang dipilih Anies inilah yang diajukan kepada DPRD DKI untuk ditetapkan sebagai pengganti Sandiaga Uno. Jika tidak tercapai kesepakatan sama sekali, biarkan saja jabatan Wagub DKI kosong. Bukankah jabatan Wapres RI pernah kosong dalam waktu lama?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar