Senin, 27 Agustus 2018

Panggilan Bawaslu Diabaikan Andi Arif




Wasekjen Partai Demokrat Andi Arif untuk keempat kalinya mangkir dari panggilan Bawaslu. Bawaslu memanggil Andi Arif untuk meminta keteragan atas pernyataannya di medsos bahwa Cawapres Sandiaga membayar masig-masing 500 milyar kepada PKS dan PAN agar mendukungnya menjadi cawapres dari Capres Prabowo.Cawapres Sandiaga membantah tudingan tersebut. Masyarakat pun heboh. Karena jika hal tersebut benar-benar terjadi, itu berarti melanggar ketentuan. Sandiaga dan kedua partai bersangkutan akan terkena sanksi.
Tindakan Andi Arif mengelak dari panggilang Bawaslu sangat disayangkan, karena kehadirannya diperlukan untuk mengklarifikasi pernyataannya di medsos beserta barang bukti yang diperlukan. Tanpa klarifikasi dan barng bukti, sulit bagi Bawaslu untuk menetapkan apa Cawapres Sandiaga bersalah atau tidak.
Masalahnya menjadi rumit karena Bawaslu hanya boleh memanggil tiga kali dan tidak boleh memanggil paksa. Sementara itu Bawaslu akan melakukan sidang paripurna untuk menentukan sikap, tanpa dibekali klarifikasi dari Andi Arif. Belum tahu seperti apa keputusan yang akan diambil Bawaslu.Kita ingin menyarankan agar menyatakan Cawapres Sandiaga tidak bersalah karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung. Pernyataan di medsos bukanlah alat bukti karena setiap orang bisa saja mengatakan apa yang dirasanya benar, padahal tidak ada bukti-bukti yang mendukung.
Kedepan kita meminta pejabat publik mau bertanggungjawab atas apa yang diucapkannya. Jangan buat masyarakat bimbang, buatlah segala sesuatunya seperti kata SBY 'terang benderang'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar