Minggu, 01 September 2013

Tarif Ustadz



Ikhwal tarif seorang ustadz sebagai imbalan atas dakwah yang dilakukannya menjadi heboh pertengahan Agustus lalu. Bermula dari batalnya Ustadz Solmed berdakwah di Hongkong, karena tarif yang terlalu tinggi, konon 150 juta rupiah, masalahnya berkembang  menjadi boleh tidaknya seorang ustadz menerima imbalan atas dakwah yang disampaikannya. Kalau boleh, berapa jumlah yang pantas. Pelbagai kalangan yang memberikan pendapat umumnya cenderung mengatakan, boleh, mengingat ustadz tidak punya lahan lain untuk membiayai hidupnya sekeluarga. Namun, bukan menentukan tarif, melainkan terserah kepada yang mengundang dengan satu istilah yaitu ‘seikhlasnya’. Walau pun seikhlasnya, masyarakat mengetahui adanya semacam kesepakatan tentang tarif seorang ustadz mulai 200 ribu rupiah pada tingkat kelurahan sampai 5 juta rupiah bagi ustadz yang populer karena sering muncul di TV. Lebih dari jumlah yang ‘disepakati’ masyarakat itu, menimbulkan masalah seperti terjadi atas diri Ustadz Solmed.
Seorang ulama, kiyai dan ustadz adalah pewaris nabi dalam menyampaikan dakwah. Mestinya yang diikuti adalah sikap nabi-nabi dalam menyampaikan dakwah yang mengajak manusia menyembah Allah SWT dan taat kepada rasul-rasulNya. Dalam Al Qur’an surah Asyu’ara ada 5 nabi  yaitu Nuh, Hud, Saleh, Lut dan Syuaib  menyatakan, “Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas ajakanku itu, imbalanku hanyalah dari Tuhan seluruh alam.” Sedangkan pernyataan Nabi Muhammad SAW tercantum dalam  surah Al Furqan ayat 57 , berbunyi: Katakanlah, “Aku tidak meminta imbalan apa pun dari kamu dalam menyampaikan (risalah) itu melainkan (mengharapkan agar) orang-orang mau mengambil jalan kepada Tuhannya.” Atas dasar sikap para nabi itu, sampai tahun 50an guru mengaji, ustad dan para da’I, tidak ada yang dibayar. Sebagai tanda terima kasih, biasanya murid-murid dan jamaah  menyumbang bahan-bahan keperluan hidup seperti beras, kelapa, sayur mayur dan ikan. Menjadi pemandangan yang lazim ketika seorang ustadz berbelanja ke pasar, yang berjualan tidak mau menerima uang dari sang ustadz. Selain itu seorang ustadz tidak mengandalkan dakwah sebagai mata pencaharian. Ingat saja Buya Hamka almarhum, adalah seorang penulis dan punya majalah untuk dijual. Seharusnya kita malu kepada Singapura yang sekuler. Di sana guru-guru agama dan penghulu, tidak boleh menerima uang dari masyarakat/jamaah. Keperluan hidup mereka sehari-sehari sudah dijamin oleh negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar