Sabtu, 04 Januari 2014

Gubernur Jokowi Naik Sepeda ke Kantor



Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Jum’at 3 Januari 2014 naik sepeda dayung dari rumah dinasnya di Taman Suropati ke kantornya di Jl. Merdeka Selatan. Ini merupakan pelaksanaan ketentuan baru Pemda DKI untuk tidak memakai kenderaan pribadi/dinas roda empat ke kantor. Dilakukan secara bertahap mula-mula sebulan sekali, kemudian seminggu sekali, lama-lama terbiasa tiap hari ke kantor tidak memakai kenderaan  roda empat. Tujuannya, agar kepadatan lalu lintas karena banyaknya kenderaan roda empat non angkot dapat berkurang yang diharapkan pula mengurangi kemacetan. Sayangnya, tidak semua karyawan DKI mematuhi ketentuan baru ini. Bahkan Wagub Ahok tetap naik kenderaan roda empat. Alasannya, rumahnya cukup jauh, menggunakan sepeda atau angkot akan memakan waktu lebih lama.

Setiap upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang dipelopori oleh Pemda DKI perlu didukung, sehingga menjadi contoh bagi instansi-instansi lain baik pemerintah maupun swasta. Masalahnya, apakah ketentuan baru itu dapat berjalan mulus kalau di kalangan petinggi Pemda DKI sendiri belum sepakat melaksanakannya. Akan terjadi banyak pelanggaran dengan mencontoh petinggi DKI yang melanggar. Selain itu apa jaminannya jika naik angkot dan kenderaan umum lainnya tidak membuat karyawan terlambat  ke kantor. Naik sepeda memang salah satu solusi, namun itu hanya bisa dilakukan di musim panas. Lagi pula sepeda punya jarak tempuh terbatas, misalnya radius 5 km dari kantor. Yang tempat tinggalnya jauh seperti di Cawang, tentu akan gempor kalau harus naik sepeda. Sepeda motor? Kalau karyawan Pemda DKI yang biasa memakai kenderaan roda empat disuruh naik sepeda motor, akan memperbanyak jumlah sepeda motor berkeliaran di jalan-jalan raya Ibukota. Rasa-rasanya, sepeda motor juga ikut menyumbang kepadatan lalu lintas. Satu hal lagi, secara kejiwaan, sepeda dayung biasanya dipakai PNS golongan I. Sepeda motor dipakai PNS golongan II dan III. Belum pernah terdengar selama ini ada PNS golongan II dan I yang naik sepeda dayung dan sepeda motor.

Alhasil, ketentuan baru Pemda DKI ini tidak akan berlangsung lama karena orang Indonesia lebih suka bertindak praktis. Selama kenderaan umum belum tersedia dengan cukup, aman dan nyaman, sulit untuk melarang karyawan datang ke kantor dengan kenderaan roda empat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar