Selasa, 09 September 2014

Pro Kontra RUU Pilkada




RUU Pilkada yang sedang dibahas di DPR menimbulkan pro kontra karena kembali pada sistem lama, yaitu pilkada oleh DPRD. Alasan yang mendukung, untuk menghemat biaya yang terlalu besar dalam pilkada langung. Para pemenang pilkada langung selama 5 tahun menjabat, sibuk mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye yang milyaran rupiah. Bahkan yang kalah pun menjadi sengsara, sampai-sampai ada yang dengan memakai kolor saja berjalan kesana kemari akibat tekanan perasaan.
Berbagai pendapat muncul sehubungan kembalinya DPRD memilih kepala daerah, jika nanti RUU disahkan.  Ada yang berpendapat, pilkada tidak langsung  suatu kemunduran demokrasi. Pendapat lainnya lagi, pemotongan kedaulatan rakyat.  Dan pendapat yang menjadi dasar RUU, untuk menghemat biaya pilkada.
Yang menolak RUU berpendapat, yang perlu diubah adalah teknis pelaksanaannya saja, sehingga tidak lagi memerlukan banyak biaya. Sayangnya belum ada yang menunjukkan cara-cara penghematan , sehingga biaya pilkada langsung dan tidak langsung menjadi setara.
Kedaulatan rakyat? Tidak ada yang salah dengan kedaulatan rakyat. Sebab para anggota DPRD adalah pilihan rakyat juga. Dan pemilihan seyogyanya dilakukan dengan sistem voting, bukan berdasarkan fraksi yang ada. Jadi sekali pun seorang calon diusung lebih banyak fraksi, belum tentu menang karena kemenangan berdasar suara terbanyak.
Hitung-hitungan yang muncul seandainya RUU Pilkada disahkan, koalisi merah putih akan merebut 31 kursi  gubernur. Itu kalau pilihan ditentukan oleh fraksi. Tapi kalau dilakukan secara bebas dan rahasia oleh seluruh anggota DPRD, belum tentu koalisi merah putih akan merebut kursi  gubernur sejumlah tersebut. Hanya memang dalam RUU harus ditegaskan bahwa fraksi hanya sebatas mencalonkan atau mengusung saja. Lagi pula kalau memang sebagian besar kursi kepala daerah diduduki oleh koalisi merah putih,mengapa takut? Yang penting para kepala daerah terpilih sudah melalui seleksi dan terjamin integritas dan kredibelitasnya sebagai pelayan masyarakat.
Pembahasan RUU Pilkada bagaimana pun harus dilakukan demi kepentinga rakyat banyak, bukan untuk golongan tertentu saja. Yang dirindukan rakyat adalah kepala daerah yang selalu mengupayakan peningkatan kesjahteraan mereka. Sehingga nantinya tidak ada lagi jembatan putus yang baru diketahui Pak Bupati setelah ditayangkan oleh TV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar