Sabtu, 21 April 2012

Presiden Indonesia Mendatang Idealnya berusia Muda


Ketua MPR Taufik Kiemas mengusulkan Presiden Indonesia mendatang berusia muda. Ia menyebut Aburizal Bakri sudah tua, lebih baik tidak mencalonkan diri dan memberi kesempatan kepada angkatan muda untuk maju dalam pilpres 2014. Tidak jelas alasan sesungguhnya Taufik Kiemas mengusulkan hal tersebut. Sebab isterinya Megawati Sukarno Putri juga sudah tua. Apa itu berarti Taufik Kiemas tidak mendukung isterinya tampil lagi sebagai capres?
Dalam sejarah Indonesia, presiden pertama Sukarno berusia 44 tahun. Penggantinya, Suharto, berusia 47 tahun. Presiden-presiden Indonesia berikutnya berusia di atas 50 tahun. Diantara presiden-presiden itu, Sukarno kelihatan paling menonjol. Ia seorang pemikir politik sekaligus pula orator.Ia satu-satunya presiden yang setiap selesai berpidato mendapat dukungan ‘tanpa reserve’ oleh seluruh kekuatan sosial politik yang ada. Ia pula satu-satunya Presiden Indonesia yang diangkat MPRS sebagai ‘Presiden Seumur Hidup’. Presiden-presiden berikutnya punya peran sendiri-sendiri yang sedikit banyaknya mengubah suasana berpolitik dam bernegara bangsa Indonesia. Mereka, baik berusia belum mau pun yang sudah 50 tahun sama-sama berusaha mengubah keadaan menjadi lebih baik. Berhasil tidaknya, tentu terpulang kepada rakyat untuk menilainya. Kalau mau jujur, dua Presiden Indonesia yang memulai tugasnya pada usia belum 50 tahun, lebih banyak berperan dalam mengubah suasana kehidupan berbangsa dan bernegara dibandingkan dengan presiden-presiden berusia 50 tahun ke atas. Pertanyaannya, apa perubahan-perubahan yang dilakukan Sukarno dan Suharto itu bermanfaat bagi bangsa Indonesia? Perlu ada penelitian para pakar politik dan tata negara.
Alasan mengusulkan Presiden Indonesia mendatang berusia muda, boleh jadi agar lebih segar dengan fikiran-fikiran yang segar pula. Tapi tidak berarti yang sudah tua tidak boleh lagi mencalonkan diri. Walau pun sudah tua tapi memiliki konsep lebih baik dalam melaksanakan tugas  sebagai Kepala Pemerintahan dibandingkan yang dimiliki politisi muda, mengapa harus dihambat.
Yang diperlukan sekarang adalah undang-undang pilpres yang memungkinkan politisi muda turut bertarung  merebut kursi Indonesia 1. Selebihnya terserah kepada rakyat apa memilih yang muda atau tua.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar