Sabtu, 18 Februari 2012

Indonesia Ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir


Rapat Paripurna DPR akhir Januari lalu mengesahkan RUU tentang traktat pelarangan menyeluruh uji coba senjata nuklir menjadi Undang-undang. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam kesempatan itu menyatakan, ratifikasi ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang senantiasa mendukung dan sepakat dalam penghapusan total senjata pemusnah massal termasuk senjata nuklir. Menurut Menlu penghapusan senjata nuklir harus dilakukan tanpa syarat, mengikat secara hukum, tidak diskriminatif dan tidak menggunakan standar ganda yang berlaku bagi semua negara tanpa kecuali. Traktat pelarangan menyeluruh uji coba senjata nuklir baru akan mengikat secara hukum jika sudah diratifikasi oleh sebuah negara. Negara-negara yang belum meratifikasinya, tentu tidak terikat yang berarti bisa saja melakukan uji coba senjata nukluir tanpa sanksi apa-apa dari masyarakat internasional. Negara-negara yang belum menandatangani traktat pelarangan menyeluruh uji coba senjata nuklir adalah Amerika Serikat, Israel, Korea Utara, Cina, India, Pakistan dan Mesir.Sampai dengan ditandatanganinya traktat tersebut ketujuh negara dapat dianggap masih berkeinginan melakukan uji coba senjata nuklir sewaktu-waktu diperlukan, sesuai tingkat ancaman yang dihadapi. Korea Utara merasa terancam oleh Korea Selatan dan sekutu-sekutunya, India dan Pakistan saling merasa terancam karena sengketa Kasmir yang tak kunjung selesai. Begitu juga Cina, Mesir dan Israel sama-sama merasa terancam sehubungan sengketa berkepanjangan dengan negara-negara lain di sekitar mereka. Sedangkan Amerika Serikat belum mau menandatangani traktat pelarangan menyeluruh uji coba senjata nuklir, bukan karena masalah ancaman, melainkan karena keinginan mengungguli negara-negara lain dalam penguasaan teknologi nuklir di berbagai bidang termasuk persenjataannya. 

Selain traktat pelarangan menyeluruh uji coba senjata nuklir, ada pula Perjanjian Nonproliferasi Nuklir yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Walau pun pemilik senjata nuklir hanya 7 negara, sebagian besar anggota PBB termasuk Indonesia, sejak 11 Mei 1995 terikat dengan perjanjian ini. Korea Utara keluar dari Perjanjian Nonproliferasi Nuklir sejak 10 April 2003. Sikap Korea Utara itu diyakini untuk meningkatkan kemampuan senjata nuklirnya, sehingga menimbulkan masalah hingga sekarang. Iran adalah negara penandatangan Perjanjian Nonproliferasi Nuklir yang mendapat tekanan negara-negara barat yang meyakini negara Mullah tersebut sedang membuat senjata nuklir. Israel yang diyakini memiliki senjata nuklir namun tidak menandatangani Perjanjian Nonproliferasi Nuklir, aman-aman saja, tidak dihebohkan seperti Iran. Selama terjadi ketidakadilan perlakuan terhadap negara-negara yang tidak sejalan dengan keinginan negara-negara barat, sulit untuk menata dunia tanpa senjata nuklir.

Selain mencegah munculnya negara-negara pemilik senjata nuklir baru, yang tidak kalah pentingnya adalah memusnahkan senjata-senjata nuklir yang ada sekarang. Jumlah hulu ledak nuklir dunia, menurut catatan pada 2002 adalah 20.000. Senjata-senjata itu hanya dinonaktifkan, bukan dihancurkan. Kapan dunia bebas dari ancaman penggunaan senjata nuklir? Wallahu a’lam!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar