DPR sedang menggodok RUU Radio dan Televisi Republik
Indonesia (RTRI) yang akan menjadi payung hukum pembubaran TVRI yang sekarang
dan menggabungkannya dengan RRI. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemelut yang
sedang terjadi di TVRI. Wakil Ketua
Komisi Komunikasi DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penyakit di
lingkup internal TVRI sudah sangat kronis. “Perlu diambil terobosan dan transformasi
total untuk menyelamatkan TVRI,” jelasnya.
Usaha menyatukan RRI dengan TVRI sebetulnya sudah lama yaitu
sejak masa Dirjen RTF dijabat oleh Sumadi, akhir tahun 1970an. Latihan-latihan
untuk menyatukan bahan-bahan siaran sudah mulai dilakukan. Reporter RRI, Susi,
mendapat perintah langsung dari Dirjen RTF Sumadi untuk ‘menyetorkan’ hasil
liputannya kepada Pemberitaan TVRI, disamping mengolahnya untuk keperluan
Berita RRI. Sayangnya, usaha menugaskan reporter Susi itu tidak berjalan mulus
karena kurang fasilitas pendukung. Idealnya perlu sebuah mobil operasional
khusus yang bisa mengantar reporter-reporter yang ditugaskan bolak balik ke
tiga lokasi, RRI, tempat liputan dan TVRI. Selain itu pada tingkat pimpinan
kedua instansi penyiaran pemerintah itu masih belum sepenuh hati bekerja.
Masing-masing punya alas an, antara lain: sejarah kelahiran kedua instansi,
berbeda. Walaupun begitu, kerjasama
dalam bentuk penugasan penyiar terus dilakukan. Olan Sitompul, Yul
Chaidir, Syam Amir, Hasan Asy’ari Oramahe, Sazli Rais, Idrus, adalah sejumlah penyiar
RRI yang ‘dipinjam’ untuk membaca berita di TVRI. Nah, kalau organisasi radio
dan TV disatukan seperti Malaysia dan Singapura, maka penyiar-penyiar radio
otomatis juga muncul di TV. Begitu juga banyak acara siaran langsung yang dapat
diselenggarakan bersama dengan hanya menugaskan seorang penyiar atau reporter.
Ringkasnya penyatuan radio dan TV publik akan lebih hemat.
Pembahasan penyatuan RRI dan TVRI kembali muncul pada 28
September 2009 di Jakarta atas inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Para peserta adalah para senior kedua instansi ditambah pensiunan Deppen
seperti Sembiring.Tidak ada kesimpulan tentang perlu tidaknya penyatuan kedua
lembaga, hanya pihak Kominfo menawarkan saran bentuk organisasi yang kalau
digabung nantinya akan hanya ada satu Dewan Pengawas, satu Direktur Utama,
empat direktur masing-masing radio, TV, administrasi umum dan keuangan.
Penyatuan RRI-TVRI kalau dilakukan sungguh-sungguh, tidaklah
sulit tentu saja dengan banyak belajar dari negara-negara lain yang sudah lama
melakukannya seperti Malaysia, Singapura dan Jepang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar