Rabu, 12 Februari 2014

Shalat Zuhur Berjamaah Berhadiah di Bengkulu


 

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, punya ide baru untuk meramaikan Mesjid At Taqwa pada waktu Zuhur tiap Rabu. Ia berucap, “Saya memberikan motivasi agar mesjid ramai, tidak sepi.” Sang Walikota menyediakan hadiah umroh bagi yang shalat Zuhur berjamaah 40 kali berturut-turut, haji bagi yang shalat 52 kali dan hadiah bonus mobil kijang Toyota Innova milik pribadinya. Kegiatan ini dimulai sejak Rabu, 12 Pebruari 2014. Sudah dapat diduga mulai Rabu, 19 Pebruari 2014, Mesjid Taqwa Kota Bengkulu akan penuh jamaah untuk shalat Zuhur. Untuk keperluan tersebut, Pemda Kota Bengkulu menyediakan dana 2,3 milyar rupiah dari sumber APBD.

‘Terobosan’ Walikota Helmi Hasan disambut gembira mereka yang tergiur hadiah. Yang selama ini jarang-jarang shalat, mungkin akan menyempatkan diri shalat Zuhur berjamaah tiap Rabu, demi memperoleh hadiah. Boleh jadi juga Mesjid At Taqwa Kota Bengkulu ramai jamaah pada waktu Zuhur tiap Rabu saja. Rabu yang lain kembali sepi. Padahal yang dimaksud Walikota Helmi Hasan tentulah memotivasi jamaah untuk meramaikan shalat berjamaah lima waktu, setiap hari.

Shalat berjamaah berhadiah model Helmi Hasan adalah ‘sesuatu yang baru’ tidak ada dalil dan contohnya dari Nabi Muhammad  SAW. Dalam pelaksanaan shalat, memang tidak ada perubahan apa-apa. Satu-satunya yang berubah dalam pandangan mata adalah ‘tanda pengenal’ sebagai peserta. Mereka yang tidak punya tanda pengenal, tentu tidak akan dicatat oleh panitia. Selain itu apa ada jaminan yang shalat Zuhur berjamaah berhadiah itu betul-betul ikhlas, demi Allah? Sedangkan pelaksanaan ibadah dalam Islam haruslah dengan niat ikhlas, demi Allah, bukan demi siapa-siapa dan bukan pula demi hadiah. Yang menarik adalah Kementerian Agama Kota Bengkulu mendukung kegiatan ini dengan menyediakan diri sebagai panitia pelaksana. Kita percaya pihak Kementerian Agama Kota Bengkulu mengerti betul mana praktek ibadah yang dianjurkan  Nabi Muhammad SAW dan mana yang tidak. Pendapat yang mengatakan ‘boleh-boleh saja sesuatu yang baru dilakukan demi untuk kebaikan’ sebaiknya tidak usah diikuti demi kemurnian pelaksanaan ibadah dalam Islam, khususnya shalat.

1 komentar: