Penyiaran Konvensi Partai Demokrat pada 15 September 2013
ternyata mengakibatkan dipecatnya 4 anggota dewan direksi TVRI oleh dewan pengawas
lembaga penyiaran publik itu. Dua bulan kemudian, pada 28 Januari 2014 giliran
Komisi I DPR memecat seluruh anggota dewan pengawas TVRI. Alasan memecat dewan
direksi TVRI, karena tidak mencapai target yang disepakati kedua dewan di TVRI
itu. Selain itu pemecatan, sesuai dengan ‘saran dan masukan Komisi I DPR’.
Padahal, sebelum pemecatan dewan direksi, dalam rapat
bersama pada 21 Oktober 2013, DPR meminta dewan pengawas TVRI tidak memecat
dewan direksi sebelum Panitia Kerja Pengawas TVRI selesai bekerja. Namun
sebelum Panitia Kerja Pengawas menyelesaikan tugas, dewan pengawas sudah
memecat dewan direksi. DPR menilai dewan pengawas TVRI ‘tidak dapat
melaksanakan tugas dengan baik’.
Pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi TVRI sebelum
habis masa jabatannya memang diatur dalam
PP No. 13 Th. 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Pasal 21
menyebutkan bahwa: (1) Anggota dewan
pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila
a. meninggal dunia, b. mengundurkan diri, c. tidak melaksanakan tugasnya dengan
baik, d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, e. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI, f. dipidana karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau, g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20. Selanjutanya
pada Pasal 24 disebutkan bahwa: (4) Anggota dewan direksi deapat
diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila a. tidak melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b. terlibat dalam tindakan
yang merugikan lembaga, c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau, d. tidak
lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Menilik syarat-syarat untuk pemberhentian itu baik dewan
direksi maupun dewan pengawas TVRI digolongkan dalam pasal yang berbunyi ‘tidak
lagi memenuhi persyaratan’ sesuai dengan pernyataan bahwa ‘tidak mencapai
target yang disepakati’ dan ‘tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik’.
Kalau masalahnya hanya karena menyiarkan konvensi Partai
Demokrat sehingga dinilai TVRI tidak netral, apa memang sudah merupakan
pelanggaran berat sehingga berakhir dengan pemecatan. Ini memerlukan perenungan
yang mendalam dan solusi yang bijak seperti pendapat seorang anggota Komisi I
DPR, “seharusnya diberi kesempatan memperbaiki diri, tidak langsung memecatnya”
Sekarang TVRI tidak punya pimpinan, perlu waktu untuk
mendapatkannya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar