Senin, 10 Februari 2014

Pecatmemecat di TVRI


 

Penyiaran Konvensi Partai Demokrat pada 15 September 2013 ternyata mengakibatkan dipecatnya 4 anggota dewan direksi TVRI oleh dewan pengawas lembaga penyiaran publik itu. Dua bulan kemudian, pada 28 Januari 2014 giliran Komisi I DPR memecat seluruh anggota dewan pengawas TVRI. Alasan memecat dewan direksi TVRI, karena tidak mencapai target yang disepakati kedua dewan di TVRI itu. Selain itu pemecatan, sesuai dengan ‘saran dan masukan Komisi I DPR’.

Padahal, sebelum pemecatan dewan direksi, dalam rapat bersama pada 21 Oktober 2013, DPR meminta dewan pengawas TVRI tidak memecat dewan direksi sebelum Panitia Kerja Pengawas TVRI selesai bekerja. Namun sebelum Panitia Kerja Pengawas menyelesaikan tugas, dewan pengawas sudah memecat dewan direksi. DPR menilai dewan pengawas TVRI ‘tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik’.

Pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi TVRI sebelum habis masa jabatannya memang diatur dalam  PP No. 13 Th. 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Pasal 21 menyebutkan  bahwa: (1) Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila a. meninggal dunia, b. mengundurkan diri, c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, e. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI, f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau, g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Selanjutanya  pada Pasal 24 disebutkan bahwa: (4) Anggota dewan direksi deapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau, d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Menilik syarat-syarat untuk pemberhentian itu baik dewan direksi maupun dewan pengawas TVRI digolongkan dalam pasal yang berbunyi ‘tidak lagi memenuhi persyaratan’ sesuai dengan pernyataan bahwa ‘tidak mencapai target yang disepakati’ dan ‘tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik’.

Kalau masalahnya hanya karena menyiarkan konvensi Partai Demokrat sehingga dinilai TVRI tidak netral, apa memang sudah merupakan pelanggaran berat sehingga berakhir dengan pemecatan. Ini memerlukan perenungan yang mendalam dan solusi yang bijak seperti pendapat seorang anggota Komisi I DPR, “seharusnya diberi kesempatan memperbaiki diri, tidak langsung memecatnya”

Sekarang TVRI tidak punya pimpinan, perlu waktu untuk mendapatkannya lagi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar