Wapres Budiono untuk kedua kalinya Rabu, 19 Pebruari 2014
menolak panggilan DPR menghadiri rapat tentang masalah Bank Century. Alasannya
sama dengan penolakan pada Desember 2013 yaitu, proses politik di DPR sudah selesai.
Rekomendasi Pansus Hak Angket Century dan Keputusan Sidang Paripurna DPR
mengenai Hak Angket Century menyebutkan, “Seluruh penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang yang berindikasi
perbuatan melawan hukum yang merupakan
tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum, berikut
pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab, diserahkan kepada lembaga penegak
hukum.” Jelas sekali alasan penolakan Wapres Budiono. DPR sebetulnya tinggal
mengawasi KPK apa sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam hubungan ini
KPK telah pula meminta keterangan
tambahan baik kepada Sri Mulyani maupun Budiono. Jadi, menurut orang awam
tindakan DPR membahas kembali masalah Bank Cenury (termasuk memanggil Budiono),
merupakan kemunduran.
Perihal pemanggilan pihak-pihak terkait oleh DPR untuk
membahas suatu masalah, memang diatur dalam
UU No.27/2009-Ps.72 dan Tatib DPR-Ps.190. Masalahnya, apa kewenangan
pemanggilan DPR itu bersifat mutlak. Begitu juga ketika terjadi perbedaan
pandangan mengenai urgensi pemanggilan, seperti alasan Wapres Budiono, apa DPR
tetap bersikeras. Apa iya, DPR dapat melakukan ‘pemanggilan paksa’ seperti
dilakukan lembaga penegak hukum. Para pakar hukum tata negara sebaiknya ikut
memberi sumbangan pemikiran mengenai masalah ‘pemanggilan’ oleh DPR.
Perkembangan sampai hari Rabu, 19 Pebruari 2014, DPR akan
melakukan pemanggilan ke 3 kepada Wapres Budiono. Anggota Timwas Century DPR,
Hendrawan Supratikno,berucap, “Timwas akan melayangkan panggilan ke 3 sekaligus
memikirkan opsi meminta kepolisian menghadirkan Budiono. Atau melakukan
pertemuan klarifikasi di tempat netral, bukan di DPR, supaya win win.”
Tampaknya, karena alasannya sudah jelas, Wapres Budiono juga
akan menolak panggilan itu nanti. Kalau sudah begitu, apa nantinya polisi akan
‘menangkap’ Budiono, membawanya ke DPR untuk dimintai keterangan. Patut
diingat, Budiono adalah seorang wakil presiden, bukan pesakitan. Pendapatnya
bahwa proses politik tentang Bank Century di DPR adalah pendapat seorang wakil
presiden, pendapat pemerintah. Perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR
seyogyanya diselesaikan secara bijaksana, bukan dengan memaksakan kehendak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar