Minggu, 23 Februari 2014

Wapresvs DPR



Wapres Budiono untuk kedua kalinya Rabu, 19 Pebruari 2014 menolak panggilan DPR menghadiri rapat tentang masalah Bank Century. Alasannya sama dengan penolakan pada Desember 2013 yaitu, proses politik di DPR sudah selesai. Rekomendasi Pansus Hak Angket Century dan Keputusan Sidang Paripurna DPR mengenai Hak Angket Century menyebutkan, “Seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan  wewenang yang berindikasi  perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab, diserahkan kepada lembaga penegak hukum.” Jelas sekali alasan penolakan Wapres Budiono. DPR sebetulnya tinggal mengawasi KPK apa sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam hubungan ini KPK  telah pula meminta keterangan tambahan baik kepada Sri Mulyani maupun Budiono. Jadi, menurut orang awam tindakan DPR membahas kembali masalah Bank Cenury (termasuk memanggil Budiono), merupakan kemunduran.

Perihal pemanggilan pihak-pihak terkait oleh DPR untuk membahas suatu masalah, memang diatur dalam  UU No.27/2009-Ps.72 dan Tatib DPR-Ps.190. Masalahnya, apa kewenangan pemanggilan DPR itu bersifat mutlak. Begitu juga ketika terjadi perbedaan pandangan mengenai urgensi pemanggilan, seperti alasan Wapres Budiono, apa DPR tetap bersikeras. Apa iya, DPR dapat melakukan ‘pemanggilan paksa’ seperti dilakukan lembaga penegak hukum. Para pakar hukum tata negara sebaiknya ikut memberi sumbangan pemikiran mengenai masalah ‘pemanggilan’ oleh DPR.

Perkembangan sampai hari Rabu, 19 Pebruari 2014, DPR akan melakukan pemanggilan ke 3 kepada Wapres Budiono. Anggota Timwas Century DPR, Hendrawan Supratikno,berucap, “Timwas akan melayangkan panggilan ke 3 sekaligus memikirkan opsi meminta kepolisian menghadirkan Budiono. Atau melakukan pertemuan klarifikasi di tempat netral, bukan di DPR, supaya win win.”

Tampaknya, karena alasannya sudah jelas, Wapres Budiono juga akan menolak panggilan itu nanti. Kalau sudah begitu, apa nantinya polisi akan ‘menangkap’ Budiono, membawanya ke DPR untuk dimintai keterangan. Patut diingat, Budiono adalah seorang wakil presiden, bukan pesakitan. Pendapatnya bahwa proses politik tentang Bank Century di DPR adalah pendapat seorang wakil presiden, pendapat pemerintah. Perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR seyogyanya diselesaikan secara bijaksana, bukan dengan memaksakan kehendak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar