Kamis, 08 Maret 2012

DPRD DKI Tolak Pengunduran Diri Wagub Prijanto.




DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna Selasa, 6 Maret 2012 menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto. 24 anggota menerima pengunduran diri, 37 menolak. Dengan keputusan itu, Prijanto diminta melanjukan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sampai berakhirnya masa jabatan pada 7 Oktober mendatang. Prijanto menerima keputusan DPRD DKI itu. Penolakan DPRD atas pengunduran diri pucuk pimpinan Pemda, baru pertama kalinya terjadi.
Yang sedikit sekali diketahui masyarakat umum adalah ketentuan menyangkut hubungan DPRD dengan Kepala Daerah dan Wakilnya. Mekanisme apa yang digunakan jika Kepala Daerah atau Wakilnya berhalangan tetap, melanggar undang-undang begitu juga mengundurkan diri. Yang diketahui masyarakat umum selama ini adalah bahwa DPRD memiliki fungsi-fungsi membuat Peraturan Daerah, APBD dan Pengawasan. Apakah hal pengunduran diri seorang Kepala Daerah atau Wakilnya, masuk ke dalam fungsi pengawasan? Dan apakah pengunduran diri itu memerlukan persetujuan DPRD?
Pengunduran diri seseorang, sebetulnya merupakan hak pribadi. Diinstansi dan lembaga mana pun selama ini seseorang bisa saja mengundurkan diri karena alasan tertentu. Kecuali kalau ada ketentuan yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh mengundurkan diri dalam masa jabatannya. Kalau pun DPRD menolak, tapi yang bersangkutan tetap saja mengundurkan diri, apa yang akan terjadi?
Pengunduran diri Prijanto, tidak jelas alasannya. Orang menduga ada ketidakcocokkan antara Prijanto dengan Fauzi Bowo. Andaikata anggapan itu benar, tentu sulit bagi dua pucuk pimpinan Pemda DKI Jakarta seiring sejalan dalam membangun Ibukota. Dalam keadaan seperti itu akan sulit memperoleh hasil yang optimal.
Dengan diterimanya kaputusan DPRD DKI itu, Prijanto akan terus menyelesaikan tugas dalam suasana ‘kurang enak’, karena sudah menyatakan

 tidak mau bekerja lagi , terpaksa terus bekerja demi menghormati keputusan DPRD. Ia juga harus menyesuaikan diri dengan Gubernur Fauzi Bowo agar tugas-tugas berjalan baik dan lancar. Sebaliknya Gubernur Fauzi Bowo pun harus berusaha merangkul Prijanto untuk membuktikan Gubernur tidak jalan sendirian dalam membangun Jakarta. Ke depan, mestinya tidak ada lagi Kepala Daerah atau Wakilnya mengundurkan diri, karena belum tentu diterima oleh DPRD.
DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna Selasa, 6 Maret 2012 menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto. 24 anggota menerima pengunduran diri, 37 menolak. Dengan keputusan itu, Prijanto diminta melanjukan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sampai berakhirnya masa jabatan pada 7 Oktober mendatang. Prijanto menerima keputusan DPRD DKI itu. Penolakan DPRD atas pengunduran diri pucuk pimpinan Pemda, baru pertama kalinya terjadi.
Yang sedikit sekali diketahui masyarakat umum adalah ketentuan menyangkut hubungan DPRD dengan Kepala Daerah dan Wakilnya. Mekanisme apa yang digunakan jika Kepala Daerah atau Wakilnya berhalangan tetap, melanggar undang-undang begitu juga mengundurkan diri. Yang diketahui masyarakat umum selama ini adalah bahwa DPRD memiliki fungsi-fungsi membuat Peraturan Daerah, APBD dan Pengawasan. Apakah hal pengunduran diri seorang Kepala Daerah atau Wakilnya, masuk ke dalam fungsi pengawasan? Dan apakah pengunduran diri itu memerlukan persetujuan DPRD?
Pengunduran diri seseorang, sebetulnya merupakan hak pribadi. Diinstansi dan lembaga mana pun selama ini seseorang bisa saja mengundurkan diri karena alasan tertentu. Kecuali kalau ada ketentuan yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh mengundurkan diri dalam masa jabatannya. Kalau pun DPRD menolak, tapi yang bersangkutan tetap saja mengundurkan diri, apa yang akan terjadi?
Pengunduran diri Prijanto, tidak jelas alasannya. Orang menduga ada ketidakcocokkan antara Prijanto dengan Fauzi Bowo. Andaikata anggapan itu benar, tentu sulit bagi dua pucuk pimpinan Pemda DKI Jakarta seiring sejalan dalam membangun Ibukota. Dalam keadaan seperti itu akan sulit memperoleh hasil yang optimal.
Dengan diterimanya kaputusan DPRD DKI itu, Prijanto akan terus menyelesaikan tugas dalam suasana ‘kurang enak’, karena sudah menyatakan

 tidak mau bekerja lagi , terpaksa terus bekerja demi menghormati keputusan DPRD. Ia juga harus menyesuaikan diri dengan Gubernur Fauzi Bowo agar tugas-tugas berjalan baik dan lancar. Sebaliknya Gubernur Fauzi Bowo pun harus berusaha merangkul Prijanto untuk membuktikan Gubernur tidak jalan sendirian dalam membangun Jakarta. Ke depan, mestinya tidak ada lagi Kepala Daerah atau Wakilnya mengundurkan diri, karena belum tentu diterima oleh DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar