Kamis, 01 Maret 2012

PNS Wajib Laporkan Kekayaan



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyusun aturan yang mewajibkan  PNS melaporkan kekayaannya. Langkah ini diambil karena selama ini  rekening PNS sulit diawasi, kecuali eselon I yang sudah diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan –PPATK- pernah menyampaikan kepada penegak hukum puluhan ‘rekening gendut’ yang diduga milik PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menyatakan dengan mewajibkan semua PNS (tanpa terikat eselon) melaporkan kekayaannya, akan semakin mempersempit terjadinya korupsi.
Dari sekarang sudah dapat dibayangkan kerepotan para PNS mengisi formulir sekali setahun melaporkan kekayaan mereka dengan menyebutkan sumber dana yang diperoleh. Dan betapa repotnya pula para pegawai inspektorat di setiap instansi memeriksa , berapa banyak diantara PNS yang jumlahnya jutaan itu memiliki ‘rekening gendut’. Selain itu harus pula ada ukuran besaran ‘rekening gendut’ untuk tiap golongan PNS. Apakah PNS golongan I yang punya rekening 10 juta rupiah sudah dapat dianggap sebagai  tidak wajar? Batasan untuk tiap golongan itu diperlukan untuk menentukan perlu tidaknya seorang PNS diperiksa rekeningnya.Kenyataan yang ada sekarang, pada umumnya para PNS memiliki usaha sampingan untuk menambah penghasilan, seperti buka warung, reperasi barang-barang elektronik, pengobatan tradisional, sampai menjadi makelar rumah dan tanah. Melalui usaha sampingan seperti itu, seorang PNS dari golongan rendah bisa saja punya harta lebih banyak daripada PNS golongan lebih tinggi.
 
Jika sudah ditemukan besaran ‘rekening gendut’ untuk tiap golongan, barulah melangkah pada proses pemeriksaan yang juga harus terukur. Misalnya cara-cara memeriksa PNS golongan II yang menjadi kaya atau hidup berkemampuan karena mendirikan rumah sakit di atas sebidang tanah hasil warisan dari orang tua. Banyak sekali yang terlibat dalam kegiatan semacam itu, termasuk bank yang meminjamkan modal.  Begitu juga para PNS yang menyambi sebagai ustadz atau mengajar di suatu perguruan tinggi. Bisa saja honor yang diterimanya setelah dikumpulkan bertahun-tahun bisa membeli rumah dan mobil bagus. Masalahnya honor dalam kegiatan seperti itu jarang yang punya kwitansi. Repotnya, membuktikan dari mana sumber dana pembeli rumah dan mobil bagus itu!

Gagasan untuk mewajibkan semua PNS, tanpa terikat eselon, melaporkan kekayaannya memang bagus, namun perlu rincian yang jelas agar tidak ada celah bagi PNS yang punya ‘rekening gendut’ karena menyalahgunakan jabatan, lolos dari jerat hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar